FAQ
Apa saja pelayanan yang ada di Dinas Perdagangan Kota Surakarta?
Standar Pelayanan pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan Tahun 2025 No. DG/1090-3/III/2025 meliputi lingkup pelayanan :
- Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter (SIP)
- Penerbitan Surat Penempatan Shelter
- Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)
- Permohonan dan Perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)
- Pengembalian Surat Hak Penempatan Pasar (SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)
- Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor
Download SK Standar Pelayanan Dinas Perdagangan Kota Surakarta
Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter (SIP)?
Persyaratan :
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :
|
Download : Lampiran Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter
Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Penempatan Shelter?
Persyaratan :
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :
|
Download : Lampiran Penerbitan Surat Penempatan Shelter
Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)?
Persyaratan :
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :
|
Download : Lampiran Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)
Bagaimana Prosedur Permohonan dan Perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)?
Persyaratan :
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :
|
Bagaimana Prosedur Pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)?
Persyaratan :
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :
|
Download : Lampiran Pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)
Bagaimana Prosedur Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor ?
Persyaratan :UTTP Tera
UTTP Tera Ulang
|
Sistem, mekanisme dan prosedur :Tera / Tera Ulang di Kantor
Tera / Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai / Terpasang (Luar Kantor)
|
Download : Lampiran Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor
Bagaimana cara mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta?
Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
- Kontak ULAS: Hubungi ULAS melalui salah satu saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon 081225067171, situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Bappeda Lantai 3.
- Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.
- Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.
- Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.
- Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.
- Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.
Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.