FAQ

FAQ

Apa saja pelayanan yang ada di Dinas Perdagangan Kota Surakarta?

Standar Pelayanan pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan Tahun 2025 No. DG/1090-3/III/2025  meliputi lingkup pelayanan :

  • Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter (SIP)
  • Penerbitan Surat Penempatan Shelter
  • Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)
  • Permohonan dan Perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)
  • Pengembalian Surat Hak Penempatan Pasar (SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)
  • Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor

Download SK Standar Pelayanan Dinas Perdagangan Kota Surakarta

Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter (SIP)?

Persyaratan :

  1. Fotokopi KTP dan KK;
  2. Formulir Permohonan Ijin Penempatan Shelter;
  3. Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar;
  4. Surat penempatan shelter.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan ijin penempatan shelter;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
  4. Pemohon menerima Surat Ijin Penempatan dari petugas bidang SDP

Download : Lampiran Penerbitan Surat Ijin Penempatan Shelter

Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Penempatan Shelter?

Persyaratan :

  1. Surat permohonan penempatan shelter;
  2. Fotokopi KTP dan KK

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan penempatan shelter dilampirkan fotocopi KK dan KTP;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
  3. Pemohon menerima Surat Penempatan apabila terdapat shelter yang masih kosong.

Download : Lampiran Penerbitan Surat Penempatan Shelter

Bagaimana Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)?

Persyaratan :

  1. Perusahaan / eksportir telah teregistrasi pada aplikasi (ska.kemendag.go.id)
  2. Invoice
  3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  4. Bill of ladding/ Air Way Bill / Cargo Receipt (sarana angkutan udara) atau manivest/cargo receipt (sarana angkutan darat)
  5. Struktur Biaya
  6. Packing list
  7. Draft COO
  8. Dokumen lain yang disyaratkan
  9. Dokumen persyaratan dikumpulkan sebelum jam 13.00 untuk hari senin-kamis dan maksimal jam 11.00 untuk hari jumat.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon melakukan registrasi di ska.kemendag.go.id;
  2. Pemohon membawa dokumen registrasi ke petugas IPSKA untuk diverifikasi;
  3. Pemohon mengupload dokumen persyaratan;
  4. Pemohon menunggu dokumen persyaratan dikoreksi oleh petugas dan approval COO (TTE);
  5. Pemohon mengecek approval COO di ska.kemendag.go.id kemudian mencetak draft;
  6. Pemohon melakukan pengajuan form melalui e.form.kemendag.go.id atau e-blanko.kemendag.go.id;
  7. Pemohon membawa dokumen pendukung dan Draft COO yang telah diapproval ke IPSKA;
  8. Pemohon mengambil Form COO ke IPSKA;
  9. Pelaku usaha menerbitkan COO.

Download : Lampiran Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)

Bagaimana Prosedur Permohonan dan Perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)?

Persyaratan :

  1. Nama/Badan Usaha, alamat tempat tinggal/domisili pemohon, kewarganegaraan, luas dan letak berjualan, jenis dagangan/usaha;
  2. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku, pas photo ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar, denah lokasi kios/los yang dimohon;
  3. Masa Berlaku SHP yaitu 3 (tiga) tahun & Masa Berlaku KTPP yaitu 3 (tiga) Tahun.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon melakukan permohonan Hak Penempatan Kios/Los baru melalui Pengelola Pasar;
  2. Pemohon melengkapi berkas permohonan;
  3. Pemohon membayar retribusi penempatan los/kios yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang retribusi yang berlaku;
  4. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
  5. Pemohon menerima Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP);
  6. Pemohon menempati dasaran (los/kios) yang telah dimohon dan memanfaatkannya.

Download : Lampiran Permohonan dan Perpanjangan Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)

Bagaimana Prosedur Pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)?

Persyaratan :

  1. SHP dan KTPP asli
  2. Berita Acara Pengembalian
  3. Lunas Retribusi
  4. Menyerahkan Kunci
  5. Menyerahkan Surat Kuasa apabila diwakilkan

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pedagang / Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) dan melengkapi dokumen persyaratan ke Pengelola Pasar
  2. Pedagang / Wajib Retribusi mengisi Form Surat Pernyataan Penyerahan Dokumen Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).

Download : Lampiran Pengembalian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) 

Bagaimana Prosedur Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor ?

Persyaratan :

UTTP Tera

  1. UTTP yang wajib di tera / tera ulang
  2. Memiliki Persetujuan Tipe dari Direktorat Metrologi
  3. Bersih dan berfungsi dengan baik
  4. Produsen / distributor yang berdomisili di Kota Surakarta

UTTP Tera Ulang

  1. UTTP yang pernah dilakukan tera sebelumnya
  2. Bersih dan berfungsi dengan baik
  3. Berada / digunakan diwilayah Kota Surakarta
  4. UTTP yang berada / digunakan di luar kota Surakarta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

Tera / Tera Ulang di Kantor 

  1. Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera / tera ulang (TTU) dan permohonan penerbitan sertifikat (jika diperlukan) ke kantor UPTD Metrologi Legal:
  2. Pemilik UTTP menyerahkan UTTP kepada petugas;
  3. Pemilik UTTP menandatangani tanda bukti pendaftaran tera/tera ulang;
  4. Pemilik UTTP menerima UTTP yang telah ditera/tera ulang beserta SKHP UTTP (apabila ada);

Tera / Tera Ulang di Tempat UTTP Terpakai / Terpasang (Luar Kantor)

  1. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan tera /tera ulang (TTU) di tempat pakai dan permohonan penerbitan sertifikat (Jika diperlukan) ke kantor UPTD Metrologi Legal:
  2. Pemilik UTTP mempersiapkan UTTP yang akan ditera/tera ulang;
  3. Pemilik UTTP menyerahkan UTTP kepada petugas;
  4. Pemilik UTTP menandatangani tanda bukti pendaftaran tera/tera ulang;
  5. Pemilik UTTP menerima UTTP yang telah ditera/tera ulang;
  6. Pemilik UTTP menandatangani berita acara TTU;
  7. Pemilik UTTP menerima SKHP UTTP.

Download : Lampiran Tera / Tera Ulang Kantor dan Luar Kantor

Bagaimana cara mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta?

Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.
  2. Kontak ULAS: Hubungi ULAS melalui salah satu saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon 081225067171, situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Bappeda Lantai 3.
  3. Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.
  4. Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.
  5. Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.
  6. Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.
  7. Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.