1.Ringkasan Informasi tentang Profil Badan Publik
No | Nama Dokumen | Link |
a | Kedudukan Domisili beserta alamat Lengkap Domisili beserta alamat lengkap | Link |
b | Visi dan Misi | Link |
c | Tugas dan Fungsi | Link |
d | Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi | Link |
e | Profil Pimpinan Dinas Perdagangan Kota Surakarta | Link |
f | LHKPN | Link |
g | Daftar Aset | Link |
2. Ringkasan Program dan Kegiatan yang sedang dijalankan
No | Nama Dokumen | Link |
a | Program dan Kegiatan 2020 | Download |
b | Prgoram dan Kegiatan 2021 | Download |
c | Program dan Kegiatan 2022 | Download |
3. Ringkasan Informasi tentang Kinerja
No | Nama Dokumen | Link |
a | LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) Dinas Perdagangan Kota Surakarta 2021 | Download |
b | PK ( Perjanjian Kinerja) 2021 | Download |
c | PK P ( Perjanjian Kinerja Perubahan) 2021 | Download |
d | RKT 2021 | Download |
e | PK (Perjanjian Kinerja) Tahun 2022 | Download |
4. Ringkasan Laporan Keuangan
No | Nama Dokumen | Link |
a | LRA (Laporan Realisasi Anggaran) | Download |
b | Ringkasan RKA | Download |
c | Ringkasan DPA | Download |
5.Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
No | Nama Dokumen | Link |
a | Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik 2022 | Download |
6. Informasi tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang mengikat
No | Nama Dokumen | Link |
a | Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah | Download |
b | Perda 5 Tahun 2011 tentang penataaan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern | Download |
c | Keputusan Walikota Nomor 974/65.2/1/2016 Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Pelayanan Persampahan Kebersihan Disdag secara Elektronik | Download |
d | Peraturan Walikota no. 40 tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah | Download |
e | Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor 510/ 988 Tentang Tim Supervisi SOP Disdag Kota Surakarta Tahun 2021 | Download |
f | Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah | Download |
g | Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar | Download |
h | Keputusan Walikota Nomor 974/53 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Bagi PKL yang Terdampak Corona Virus Disease di Kota Surakarta | Download |
i | Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor 510/159 Tentang Pembentukan Unit Kepatuhan Internal Sebagai Tinjut Pelaporan Pelanggaran (WhistleBlowing) | Download |
j | Surat Edaran No. 974/1449 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Kebersihan Bagi Pedagang Pasar Tradisional dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bagi PKL di Kota Surakarta | Download |
k | Keputusan Walikota Nomor 974-108.3 tentang Pembebasan Retribusi kepada Pedagang Pasar HD yg terdampak Virus Corona | Download |
l | Keputusan Walikota nomor 974-99.6 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pelayanan Pasar Triwulan IV kepada Pengelola Pasar Singosaren | Download |
m | Keputusan Walikota Nomor 974-53 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pedagang dan PKL yg terdampak Virus Corona | Download |
n | Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor KU 06.00/5108/XII/2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PPK SKPD dan Pembantu Bendahara Tahun Anggaran 2022 | Download |
k | SE Walikota Nomor. 050/4093 Tentang Prioritas Pembangunan Kota Surakarta Tahun 2023 dan Penyelnggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2023 | Download |
7. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perdagangan Kota Surakarta menyediakan beberapa jalur media bagi masyarakat untuk memperoleh informasi melalui:
a. Website, e-mail dan media sosial
b. Telepon/Fax Masyarakat dapat menghubungi / mengirimkan faximili, melalui nomor telepon (0271)638738 c. Melalui Surat Mengirimkan surat ditujukan kepada Bidang Sekretariat Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Komplek Balaikota, JL. Jenderal Sudirman, No. 2, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133 d. Datang Langsung Datang langsung ke Bidang Sekretariat Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Komplek Balaikota, JL. Jenderal Sudirman, No. 2, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta |
8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik
9. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
TAHAP PERENCANAAN | |
TAHAP PEMILIHAN | |
TAHAP PELAKSANAAN |
10. nformasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik
Informasi Berkala
I. Pengertian
UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:
- Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
- Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
- Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
- Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
- Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
- Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
II. Cara Penyampaian
Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;
- Internet, melalui website resmi badan publik;
- Media cetak; poster, leaflet, surat kabar;
- Media eletronik yang radio dan televisi;
- Papan pengumuman yang biasa tersedia di kantor badan publik; atau
- Bentuk media lain yang dianggap mudah untuk dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat.
Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif.
Referensi:
———–, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
———–, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, KI Pusat, 2010
Dessy Eko Prayitno dkk, Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seri Pelatihan KIP bagi Badan Publik, ICEL, 2013
Henry Subagiyo dkk, Anotasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat – ICEL, 2009