PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
Dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 pedagang diartikan sebagai orang atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa di dalam pasar daerah dan/atau di pelataran pasar daerah dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan. Pedagang pasar tradisional dibedakan menjadi dua, yaitu pedagang kios dan pedagang nonkios. Pedagang kios adalah pedagang yang menempati bangunan kios di pasar, sedangkan pedagang nonkios adalah pedagang yang menempati tempat berjualan selain kios, yaitu menempati los.