Ibarat dua sisi mata uang, keberadaan PKL juga memiliki sisi positif seperti menjadi alternatif lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Oleh karena itu, PKL harus mendapatkan perhatian serius dengan  penanganan khusus. Pemerintahan Kota Surakarta menjadi penanganan PKL sebagai salah satu prioritas utama yang dikerjakan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan “ngewongke uwong” atau memanusiakan manusia. Pendekatan tersebut diimplementasikan di berbagai segi termasuk dalam menggunakan istilah. Pemerintah Kota Surakarta memilih istilah penataan bukan penertiban. Filosofi dasar dalam penataan PKL adalah memberikan akses seluas mungkin bagi usaha kecil bukan sebaliknya mematikan.  Paradigma PKL sebagai beban diubah menjadi PKL adalah aset. Perubahan paradigma ini membuat penataan PKL adalah bukan dengan meniadakan keberadaan usaha kecil yang merupakan bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan tersebut. Maraknya PKL yang menyerobot ruang publik seperti trotoar, jalur lambat dan taman kota bukan tanpa alasan. Mereka ini memang tidak memiliki akses terhadap sumber daya yang memadai.

Dengan mengubah cara pandang semacam itu, kebijakan yang dibuat pun berubah. Secara teknis kebijakan penataan PKL seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang  Pengelolaan PKL Kota Surakarta adalah dengan menyediakan fasilitas tempat berusaha yang representatif bagi PKL. Penyediaan sarana tempat usaha yang representatif tersebut diwujudkan dalam beberapa cara, di antaranya adalah; dengan mendirikan pasar tradisional baru; memasukkan PKL ke dalam pasar yang kios atau los masih tersedia; membuat shelter PKL sebagai tempat usaha baru serta dengan program gerobagisasi dan tendanisasi bagi PKL di area tertentu.

Penanganan yang dilakukan tersebut memberikan manfaat yang tidak kecil, baik PKL yang ditata, masyarakat sekitar maupun Pemerintah Kota Surakarta sendiri. Bagi PKL, dengan berjualan di dalam pasar otomatis mereka lebih memiliki jaminan keberlanjutan usahanya. Mereka tidak hanya mendapatkan tempat usaha yang permanen tetapi juga dilindungi undang-undang (Perda). Bagi masyarakat sekitar, dengan penataan PKL seperti itu juga membuat kawasan yang sebelumnya kumuh berubah menjadi lebih nyaman. Sedangkan bagi Pemerintah Kota Surakarta, mendapat sumber pendapatan asli daerah yang baru. Setidaknya ada tiga cara yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dalam menata PKL berkaitan dengan penediaan sarana tempat usaha yakni mendirikan pasar baru khusus untuk PKL, membangun shelter PKL dan memasukkan PKL ke pasar-pasar tradisional yang masih memiliki kios/los kosong.

JAM KERJA KANTOR

Kami Siap Melayani

Jam Kerja Kantor pada hari :
Senin-Kamis     : 07.30-16.30
Jumat                 : 07.30-11.30
Sabtu-Minggu  : Tutup

No. Telp. (0271)638738
Email : disdag@surakarta.go.id

GOOGLE MAPS

Komplek Balaikota, JL. Jenderal Sudirman, No. 2, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133