Revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terakhir ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Pemerintah kota Surakarta.

Revitalisasi yang dilakukan juga tidak selalu berkaitan dengan pembangunan fisik gedung pasar tradisional tetapi tahapan terpenting dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional adalah memperbaiki perilaku pedagang dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen.
Pemerintah kota Surakarta memfasilitasi perbaikan ini melalui berbagai metode seperti pelatihan manajemen modern, manajemen keuangan, pelatihan pengelolaan pendapatan dan berbagai macam pelatihan lainnya yang diharapkan mampu meningkatkan softskill pedagang.
Peningkatan ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dan ditularkan oleh para pedagang melalui paguyuban pedagang yang ada di setiap pasar tradisional.

Setiap bulannya digelar pertemuan rutin antara pengelola pasar setempat dan paguyuban pedagang, dilanjutkan dengan pertemuan tiga bulanan antara seluruh paguyuban pedagang di Surakarta dengan Dinas Pengelolaan Pasar Surakarta.

Pemerintah kota Surakarta juga membuatkan payung hukum untuk revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan. Kota Surakarta merupakan salah satu daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah Perlindungan Pasar Tradisional (Perda kota Surakarta No. 1 Tahun 2010), Selain itu juga Peraturan Daerah yang mengatur Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perda kota Surakarta No. 5 Tahun 2011).

Dinas Pengelolaan Pasar kota Surakarta sebagai leading sector revitalisasi pasar tradisional menggandeng berbagai pihak untuk memajukan dan mendukung pasar tradisional. Hambatan permodalan kecil misalnya, diatasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan maupun perbankan, terutama Bank Solo yang merupakan BUMD kota Surakarta. Permasalahan yang berkaitan dengan penegakan peraturan melibatkan Bagian Hukum dan HAM serta Satuan Polisi Pamong Praja. Demikian pula dengan masalah yang lain seperti legalitas usaha, Kantor Pelayanan Terpadu kota Surakarta memberikan kemudahan bagi pedagang untuk mendapatkan SIUP dan TDP.
Pedagang juga difasilitasi dengan lembaga keuangan perbankan, seperti mempertemukan para pedagang yang membutuhkan kredit dengan bank. Juga menumbuhkan kebiasaan pedagang untuk menabung dengan cara mendekatkan pelayanan bank ke pasar tradisional. Kantor kas pembantu  bank difasilitasi agar membuka pelayanan di dalam pasar sehingga mempermudah akses pedagang untuk melakukan setoran simpanan.
Pendekatan dalam melakukan revitalisasi pasar tradisional juga dilakukan dengan pendekatan kebudayaan. Dinas Pengelolaan Pasar Surakarta juga membentuk satuan tugas yang diberi nama Bergoda Rekso Harjo. Pasukan ini memiliki atribut tradisional dan bertugas untuk melakukan sosialisasi dan mengingatkan agar para pedagang mematuhi aturan. Bergodo Rekso harjo selalu menjadi ujung tombak dalam kegiatan kebudayaan yang dilakukan para pedagang pasar tradisional.
Untuk memotivasi agar para pedagang pasar tradisional terus menerus memperbaiki pelayanannya, Dinas Pengelolaan Pasar mengadakan lomba antar pasar tradisional. Lomba ini tidak hanya memilih pasar yang mampu menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat usahanya, tetapi juga kemampuan pedagang menata dan menyajikan dagangannya hingga menarik pengunjung.
Promosi mengenai keunggulan pasar tradisional juga digencarkan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Berbagai event digelar secara rutin seperti Jambore Pasar, Mider Pasar, Grebeg Paar dan sebagainya. Promosi keunggulan pasar tradisional ini bahkan memunculkan inisiatif dari masyarakat untuk terlibat menggelar acara sendiri seperti Festival Pasar Kumandang.
Berbagai momentum juga digunakan untuk mempromosikan pasar tradisional, seperti peringatan HUT RI atau peringatan hari besar keagamaan yang tentunya akan melibatkan pelaku pasar dan lebih banyak lagi masyarakat.
Edukasi pada masyarakat agar menjadikan pasar tradisional sebagai pilihan utama dalam berbelanja juga dilakukan, seperti mengajak anak-anak sekolah untuk berlomba menggambar dengan tema pasar tradisional, atau pameran foto dan kegiatan lain yang memperkenalkan keistimewaan pasar tradisional. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara rutin dan berkala dengan melibatkan anak sekolah dan berbagai komponen masyarakat lainnya. Revitalisasi pasar tradisional ini memang menjadi tanggung jawab semua pihak atau seluruh komponen masyarakat bukan hanya tanggung jawab Pemerintah kota Surakarta.

JAM KERJA KANTOR

Kami Siap Melayani

Jam Kerja Kantor pada hari :
Senin-Kamis     : 07.30-16.30
Jumat                 : 07.30-11.30
Sabtu-Minggu  : Tutup

No. Telp. (0271)638738
Email : disdag@surakarta.go.id

GOOGLE MAPS

Komplek Balaikota, JL. Jenderal Sudirman, No. 2, Kp. Baru, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133