Sejarah Dinas Perdagangan Kota Surakarta

Sebelum era otonomi daerah, Dinas Perdagangan sebagaimana dinas lainnya merupakan kantor vertikal di bawah kantor wilayah dan kementerian masing-masing. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Surakarta menyusun Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2001 tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal memiliki empat sub dinas, yakni Subdinas Bina Program, Subdinas Perindustrian, Subdinas Perdagangan dan Subdinas Penanaman Modal dan Pembinaan BUMD.

Struktur organisasi Dinas Perdagangan mengalami perubahan seiring dengan disahkannya Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. Berdasarkan Perda ini, urusan penanaman modal dipisahkan dari urusan perdagangan dan industri dengan dibentuknya Kantor Penanaman Modal. Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam satu dinas.

Perubahan struktur organisasi dan tata kerja dinas Pemerintah Kota Surakarta kembali terjadi dengan diubahnya Perda No. 6 Tahun menjadi Perda No.14 Tahun 2011. Pada Perda ini, struktur organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengalami perubahan yakni dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Demikian juga dengan Dinas Pengelolaan Pasar juga mengalami perubahan karena adanya pembentukan UPTD.

“Evolusi” dinas di lingkungan Pemerinatah Kota Surakarta terus berlanjut dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta menggantikan Perda No.14 Tahun 2014. Perubahan yang mendasar terhadap struktur dinas yang memiliki tugas wewenang berkaitan dengan perdagangan adalah dirombaknya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pengelolaan Pasar. Perda No. 10 Tahun 2016, memisahkan urusan penyelenggaraan pemrintahan bidang perdagangan dan perindustrian. Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang semula jadi satu, dipecah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi dinas sendiri bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi. Dinas Pengelolaan Pasar yang semula dinas sendiri digabung menjadi satu dengan Dinas Perdagangan. Dengan demikian, Dinas Perdagangan SOTK 2016 ini adalah pemisahan dari satu dinas menjadi dua dinas sekaligus penggabungan dua dinas.

Download SOTK Disdag terbaru : Perwali No. 40 Tahun 2021