TUGAS 
Dinas Perdagangan mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bina usaha dan tertib niaga, pendapatan, sarana dan prasarana perdagangan serta perlindungan pasar rakyat berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Perdagangan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan terkait perizinan dan pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor,
    serta standarisasi dan perlindungan konsumen;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait perizinan dan pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan
    barang penting, pengembangan ekspor serta standarisasi dan perlindungan konsumen;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait perizinan dan pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan  ekspor, serta standarisasi dan perlindungan konsumen;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perizinan dan pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting,pengembangan ekspor serta standarisasi dan perlindungan konsumen;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta kepegawaian dan organisasi; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DOWNLOAD PERWALI No. 40 TAHUN 2021